Hai Sobat Panji!
Berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Nomor 976/VII-05/0521 tentang Penjelasan Kebijakan Penjaminan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran Tahun 2021 disebutkan bahwa jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada libur lebaran, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Berikut ketentuannya bisa dibaca pada postingan ini yaa ?